Posted by : Witarsanomic Minggu, 15 Desember 2013



TREND KONVERSI BANK KONVENSIONAL MILIK PEMERINTAH MENJADI BANK SYARIAH
Oleh :
Gita Witarsa

            Perkembangan jasa perbankan syariah di Indonesia telah tumbuh pesat, yang sekaligus merupakan tanda bahwa ia bisa diterima ditengah kondisi kemajemukan bangsa. Setidaknya, jasa perbankan yang berbasis syariah tersebut menjadi alternatif bagi sebagian masyarakat yang menginginkan adanya institusi keuangan lain diluar bank konvensional.
Perbankan dalam kehidupan suatu negara merupakan salah satu agen pembangunan (Agent of Development). Hal ini dikarenakan adanya fungsi utama dari perbankan sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution), yaitu lembaga yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Eksistensinya diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dana bagi negara dan masyarakat guna menunjang jalannya proses pembangunan nasional.
Konversi Bank Timbulkan Risiko pada Nasabah
Mengacu dari hal tersebut sekarang ini timbul ide konversi bank konvensional milik pemerintah menjadi bank syariahuntuk meningkatkan market share perbankan syariah yang bisa dinilai baik.Namun dalam praktiknya tidak mudah. Ada beberapa risiko yang harus diperhatikan sebelum melakukan konversi tersebut.Disatu sisi memang banyak khalayak yang menyebutkanbahwa konversi memang cara efektif menaikkan market share bank syariah, tetapi risikonya terlalu tinggi, selainada cara lain yang juga mampu mengkonversi bank syariah, yakni dengan menambah modal bank syariah. Disisi lain bakal adanya kemungkinan direksi dan karyawan bank konvensional milik pemerintah menolak usulan ide tentang konversi iniSebab, mereka terbiasa bertransaksi dengan sistem konvensional sehingga akan kesulitan bila harus diubah menggunakan prinsip syariah. Mereka juga berpendapat bahwa dengan adanya ide konversi bank ini akan menimbulkan suatu resiko dimana risiko pertama terjadi pada para nasabah bank yang akan dikonversi,nasabah yang anti syariah akan lari dan menarik dananya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi konversi tidak membuat mereka dirugikan. Misalnya dalam produk tabungan dan deposito, harus ada jaminan bahwa setelah konversi bagi hasil yang mereka terima tidak akan turun. Kalau turun, mereka pasti lari. Namun yang harus diperhatikan, jika seandainya ide konversi ini terwujud peningkatan market share harus sesuai dengan bank mana yang akan dikonversi. Dan bank yang cocok dikonversi adalah bank yang mengutamakan produk ke masyarakat menengah ke bawah dan mengutamakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Selain itu, untuk mewujudkan adanya ide ini beberapa bank konvensional yang memiliki anak perusahaan bank syariah disarankan mengucurkan modal yang diambil dari keuntungan bisnisnya tiap tahun. Modal ideal di atas Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal.Sehingga jika bank syariah ingin mengembangkan usaha, tidak ada masalah dengan CAR.
            Yang pasti kewenangan konversi ada di tangan Kementerian Keuangan dan BUMN. Sementara Bank Indonesia (BI) hanya berperan sebagai regulator.Meskipun pada kenyataannya DSN terus mendorong percepatan aset bank syariah. Namun mengenai bagaimana upaya mencapai target tersebut, sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah. Yang pasti, praktik harus memperhatikan kemashlahatan umat.Jangan sampai ada konversi tapi malah menimbulkan mudharat dan akhirnya membuat bank bangkrut.
            Memang saat ini modal bank syariah masih minim. Hal tersebut menjadi kendala dalam pengembangan bank syariah di Indonesia. Bank konvensional, hendaknya turut mempersilahkan anak usaha bank syariahnya untuk menggunakan jaringan IT miliknya.Pengggunaan sistem IT dapat digunakan dalam bentuk sewa ataupun subsidi. Karena kalau IT diberikan, maka bukan hal mustahil akan membuat bank syariah cepat sekali tumbuh.
Konversi Saja Salah Satu Bank Konvensional Milik Pemerintah ke Syariah
            Sebenarnya gagasan agar bank konvensional diperbolehkan menawarkan tabungan syariahnya sendiri mengemuka. Hal tersebut tidaklah masalah selama tidak melanggar prinsip syariah.Hanya saja dari sisi regulasi bank konvensional tidak diperkenankan menawarkan tabungan syariah kecuali dalam sistem office channeling.
            sebenarnya bank konvensional boleh melakukan hal tersebut asal Dana Pihak Ketiga (DPK) disalurkan secara syariah. Sayangnya aturan dari Bank Indonesia tidak memungkinkannya, padahal jika gagasan-gagasan yang ditujukan demi perkembangan bank syariah di Indonesia yaitu salah satunya dengan dikonversinya bank konvensional ke syariah pangsa pasar syariah akan tumbuh lebih cepat dan besar.
            Namun Ketua I Ikatan Alumni Ekonomi Islam (IAEI), Agustianto Mingka, mengatakan tidak masalah jika bank konvensional diperbolehkan menjual produk tabungan syariah selama dikelola secara syariah. Yang jadi pertanyaan, kata Agustianto, apakah bank konvensional mau memasarkan produk syariah. “Kalaupun dilakukan, praktisi bank haruslah mereka yang memahami kesyariahan,”ucap Agustianto.Selain itu juga harus ada regulasi BI karena selama ini yang ada barulah aturan mengenai leverage model. Menurutnya leverage model hendaknya dioptimalkan terlebih dahulu. Pasalnya hal tersebut adalah langkah strategis bank syariah dalam berekspansi. “Manfaatnya besar dalam menambah jaringan dan memperbesar market bank syariah,” katanya.
Pengamat lain pun berujar bahwa langkah yang lebih strategis untuk memperbesar transaksi syariah yakni mengkonversi salah satu bank konvensional milik pemerintah ke syariah. Gagasan ini dinilainya lebih berkontribusi memperbesar bank syariah dibanding memperbolehkan bank konvensional menawarkan tabungan syariah. Dengan begitu, market share bank syariah akan tumbuh signnifikan dan tabungan syariah di bank konvensional pun tidak akan mendongkrak besar.Di sinilah kita harus membuktikan saat bank syariah terus tumbuh, perkembangan konvensional juga terus bergerak bahkan ‘berlari’. Upaya lain yang dapat dilakukan adalah pemerintah memberikan insentif pajak ke bank syariah. Tidak perlu lama-lama, hanya tiga sampai lima tahun.Di samping itu, bank syariah dinilai perlu meningkatkan lagi sosialisasi dan edukasinya pada masyarakat.
Konversi Dari Bank Berbasis Bunga Menjadi Bank Islam
1. Perlunya Konversi Bank Berbasis Bunga ke Bank Syariah
Penghindaran bunga (Riba) adalah merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Suatu hal yang sangat menggembirakan adalah bahwa dalam beberapa tahun belakangan ini para ekonom muslim memberikan perhatian yang besar untuk menemukan jalan menggantikan sistim bunga dalam transaksi perbankan dengan suatu yang lebih sesuai dengan etika Islam.
Para ekonom Islam telah membangun model teori ekonomi yang bebas bunga dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan distribusi pendapatan. Para praktisi perbankan juga telah memberikan kontribusi yang bernilai dalam membangun sistim perbankan yang bebas bunga. Sejumlah bank Islam juga telah dibuka di beberapa belahan dunia dengan sistim bebas bunga.
Agar proses konversi perbankan berbasis bunga kepada perbankan Islam berjalan baik, maka setiap pembangunan lembaga dalam suatu masyarakat Islam harus berpedoman pada syariah. Demikian pula praktek perbankan juga harus berpegang pada prinsip ini. Walaupun pada masa awal Islam tidak ada satu pun lembaga seperti perbankan modern, pelajaran menunjukkan bahwa tidak setiap inovasi harus berpijak pada sesuatu yang telah tersedia, untuk meyakini bahwa hal itu bermanfaat bagi kemanusiaan dan tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah.
Bank pada hakekatnya hanyalah lembaga intermediasi yang menjembatani para penabung dengan investor. Karena tabungan hanya akan bermanfaat bila diinvestasikan sedang para penabung tidak dapat diharapkan untuk menggunakan kemampuannya untuk melakukan bisnis, maka tidak diragukan lagi bahwa Bank dapat melakukan fungsi yang bermanfaat bagi masyarakat Islam.
Banyak orang bingung terhadap adanya larangan Qur’an tentang Riba (bunga) dan kelihatan tidak berdaya. Mereka berpendapat bahwa karena bank memperoleh hasil dari uang yang sebagian diinvestasikan untuk tujuan produktif, maka tidak ada alasan mengapa para penabung yang menyimpan dananya di bank tidak memperoleh bagian. Demikian pula mereka heran, mengapa bank tidak boleh memungut bunga dari para pengusaha yang menerima pinjaman dan menggunakannya secara produktif untuk membuat keuntungan. Kini orang harus melihat konsekuensi bagi kesejahtaraan masyarakat untuk melihat alasan dilarangnya bunga.
Kalimat Al Qur’an: “Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” ( QS 2: 275) menunjukkan bahwa praktek bunga adalah tidak sesuai dengan semangat Islam. Dengan mempertimbangkan pinjaman untuk tujuan konsumsi, pada saat dibutuhkan, pertimbangan moral akan meminta agar setiap orang harus saling membantu satu sama lain tanpa memungut bunga. Pemungutan bunga dengan mengambil manfaat dari orang yang secara ekonomis posisinya lebih lemah adalah bertentangan dengan semangat Islam tentang keadilan dan pemerataan.
Bila pungutan bunga itu dikenakan pada pinjaman untuk tujuan produktif, setidak-tidaknya kita harus mempertimbangkan beberapa prinsip yang bertentangan dengan keadilan. Dibandingkan dengan Sistim Perbankan Islam, sistim perbankan berbasis bunga memiliki beberapa kelemahan sebagai berikut :
(1) Transaksi berbasis bunga melanggar keadilan atau kewajaran bisnis. Dalam bisnis, hasil dari setiap perusahaan selalu tidak pasti. Peminjam sudah berkewajiban untuk membayar tingkat bunga yang disetujui walaupun dia rugi pada perusahaannya. Meskipun perusahaan untung, bisa jadi bunga yang harus dibayarkan melebihi keuntungannya. Hal ini jelas melawan atau bertentangan dengan norma keadilan dalam Islam.
(2) Tidak fleksibelnya sistim transaksi berbasis bunga menyebabkan kebangkrutan. Hal ini menyebabkan hilangnya potensi produktif masyarakat secara keseluruhan, sejalan dengan pengangguran sebagian besar orang. Lebih dari itu beban hutang membuat kesulitan yang menghimpit usaha pemulihan ekonomi, membawa penderitaan lebih lanjut bagi seluruh masyarakat.
(3) Komitmen bank untuk menjaga keamanan uang deposan berikut bunganya membuat bank cemas untuk mengembalikan pokok dan bunga mereka. Oleh sebab itu, untuk keamanannya, mereka hanya mau meminjamkan dana mereka kepada bisnis yang sudah benar-benar mapan atau kepada orang yang sanggup memberikan jaminan bagi keamanan pinjamannya. Sisa uangnya disimpan dalam bentuk surat berharga Pemerintah. Jadi, semakin banyak pinjaman yang hanya diberikan kepada usaha yang sudah mapan dan sukses, sementara orang yang punya potensi tertahan untuk memulai usahanya. Hal ini menyebabkan tidak seimbangnya pendapatan dan kesejahteraan, juga bertentangan dengan semangat Islam.
(4) Sistim transaksi berbasis bunga menghalangi munculnya inovasi oleh usaha kecil. Usaha besar dapat mengambil resiko untuk mencoba teknik dan produk baru karena mereka punya cadangan dana sebagai sandaran bila ternyata ide barunya itu tidak berhasil. Kebalikannya, usaha kecil tidak dapat mencoba ide baru karena untuk itu mereka harus pinjam dana berbunga dari bank. Bila gagal, tidak ada jalan lain bagi mereka kecuali harus membayar kembali pinjaman berikut bunganya dan bankrut. Hal ini berlangsung terutama bagi para petani. Jadi bunga merupakan rintangan bagi pertumbuhan dan juga memperburuk keseimbangan pendapatan.
(5) Dalam sistim bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga mereka. Setiap rencana bisnis yang diajukan kepada mereka selalu diukur dengan kriteria ini. Jadi, bank yang bekerja dengan sistim ini tidak mempunyai insentif untuk membantu suatu usaha yang berguna bagi masyarakat dan para pekerja. Sistim ini menyebabkan mis-allocation sumber daya sebagaimana menjadi kepedulian masyarakat Islam.
            Dan mungkin sub judul terakhir inilah yang menjadi simpilan mengapa perlu adanya ide konversi bank milik pemerintah menjadi bank syariah.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Diberdayakan oleh Blogger.
Welcome to My Blog

Popular Post

Wikipedia

Hasil penelusuran

Translate

Pages

- Copyright © IQTISHODIA -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -